SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 pada 17 Agustus 2024, masyarakat sudah mulai bersiap-siap untuk memasang bendera merah putih.
Setiap tahun, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang mengatur mengenai pemasangan bendera ini.
Tahun 2024, Hari Kemerdekaan jatuh pada hari Sabtu, yang juga merupakan hari libur nasional. Meski jatuh pada akhir pekan, status hari libur ini tidak berubah.
Surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 2 Juli 2024 menegaskan bahwa pemasangan bendera merah putih yakni mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.
BACA JUGA: Jadwal Lengkap Deretan Event Seru Bulan Agustus 2024 di Kota Semarang
Pemasangan bendera tidak hanya di rumah-rumah warga, tetapi juga di sekolah-sekolah, perkantoran, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ada beberapa ketentuan yang perlu jadi perhatian.
Pengibaran bendera harus antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam kondisi tertentu, pengibaran bendera bisa juga saat malam hari.