Semarang, 5/4 (BeritaJateng.tv) – Warga dengan tingkat kesejahteraan rendah yang belum terdata untuk mendapat bantuan pemerintah, kini bisa mendaftar secara mandiri. Informasi ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dalam Rapat Koordinasi Sinergitas dan Konvergensi Penanggulangan Kemiskinan, Selasa (05/04/2022) di Kantor Bappeda Jawa Tengah.
“Masyarakat boleh kok saat ini mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan, dengan syarat membawa KTP, membawa KK, mendaftarkan di desa,” tuturnya.
Setelah terdaftar, selanjutnya akan dilakukan musyawarah desa untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa/ lurah dan perangkat desa lainnya.
Berita acara tersebut, lanjutnya, digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap, melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk keperluan laporan verifikasi dan validasi kepada bupati/ wali kota. Selanjutnya, bupati / wali kota menyampaikan verifikasi dan validasi data yang sudah disahkan gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.