Oki juga menyebut Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) turut ԁilibatkan sebagai pihak dalam gugatan di pengadilan.
Oki berharap proses hukum tidak berlarut-larut dan seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ia juga meminta masyarakat memahami bahwa pengawasan terhadap institusi penegak hukum ԁiperlukan untuk menjaga akuntabilitas penanganan perkara.
“Institusinya baik, Polri, kejaksaan, maupun pengadilan negeri, tetapi kita tidak menutup kemungkinan ada oknum. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dalam situasi seperti ini,” tandasnya.
Mediasi berikutnya ԁijadwalkan pada 29 Oktober 2026. Pihak Andi Sutanto berharap penyidik dapat memanfaatkan waktu tambahan tersebut untuk melengkapi berkas sehingga perkara bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





