Jateng

Mediasi Tripartit II Pekerja dan Manajemen Suara Merdeka Masih Buntu, Opsi Jalur PHI Mulai Disiapkan

×

Mediasi Tripartit II Pekerja dan Manajemen Suara Merdeka Masih Buntu, Opsi Jalur PHI Mulai Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Mediasi Tripartit II
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Semarang, Bondan Widyasari, usai mediasi Tripartit II di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Rabu, 14 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lima pekerja Suara Merdeka dan manajemen perusahaan kembali berlanjut dalam Mediasi Tripartit II di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Namun, hingga pertemuan kedua tersebut, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pendamping hukum pekerja dari LBH Semarang, Amandela Andra, mengatakan bahwa dalam pertemuan kedua ini pihak pekerja tetap mengajukan empat tuntutan utama yang sejak awal menjadi pokok sengketa.

“Empat tuntutan pekerja itu pertama pengembalian upah dari 55 persen menjadi 100 persen, kedua mengaktifkan kembali program BPJS Ketenagakerjaan, ketiga pembayaran selisih upah dari tahun 2019 sampai 2025, ada juga pekerja yang dari 2020, beserta dendanya, dan keempat pembayaran selisih THR berikut dendanya,” kata Amandela usai mediasi pada Rabu, 14 Januari 2026.

BACA JUGA: Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Mediasi Persoalan Upah Pekerja dan Perusahaan Suara Merdeka

Menurut Amandela, untuk dua tuntutan awal yakni pengembalian upah penuh dan pengaktifan BPJS Ketenagakerjaan, pihak perusahaan menyatakan tidak mampu memenuhi karena kondisi keuangan yang sedang terpuruk. Sementara itu, tuntutan terkait selisih upah dan THR masih dalam tahap negosiasi.

“Belum ada kesepakatan. Untuk nominal juga belum ada lampu hijau. Opsi pengurangan nilai tuntutan, misalnya 50 persen atau 70 persen dari total, masih akan dibahas dan kemungkinan disampaikan pada mediasi ketiga,” ujarnya.

Amandela menegaskan, apabila hingga mediasi ketiga tidak beroleh solusi, pihak pekerja berencana melanjutkan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Belum Ada Titik Temu dalam Mediasi Tripartit II Pekerja-Manajemen Suara Merdeka

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Bondan Widyasari, menjelaskan bahwa pada Mediasi Tripartit II hadir perwakilan pekerja, perusahaan, serta kuasa hukum masing-masing pihak. Dari pihak perusahaan hadir HRD PT Suara Merdeka dan tim pendamping hukumnya.

“Mediasi kedua ini melanjutkan pertemuan pertama. Ada beberapa pertanyaan dan permintaan data yang sebelumnya belum lengkap, dan hari ini sudah terpenuhi,” jelas Bondan.