Ia menyebut, meski belum ada titik temu, proses mediasi menunjukkan adanya progres berupa keterbukaan data dan pemahaman atas posisi masing-masing pihak.
“Kami sebagai mediator masih berupaya mencari jalan tengah. Karena belum ada kesepakatan, proses akan kami lanjutkan ke mediasi ketiga,” ujarnya.
Dari sisi perusahaan, pendamping hukum PT Suara Merdeka, Daryanto, menyampaikan bahwa dalam mediasi kedua mediator meminta data konkret terkait tuntutan kekurangan upah dan THR beserta denda yang pekerja ajukan.
“Tadi sudah muncul angka-angka tuntutan, ada yang Rp140 juta sampai Rp170 juta per orang. Data itu kemudian komparasi dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Daryanto.
Perbedaan Dasar Hukum dalam Tuntutan
Ia menilai terdapat perbedaan dasar hukum dalam perhitungan tuntutan. Menurutnya, pihak pekerja masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, padahal regulasi tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Ini yang nanti akan diklarifikasi lagi di pertemuan berikutnya, supaya jelas apa yang dituntut dan bagaimana tanggapan perusahaan,” ujarnya.
Daryanto menegaskan, perusahaan masih berpegang pada kondisi keuangan yang pihaknya sebut sangat terbatas akibat tekanan digitalisasi dan penurunan usaha media cetak selama bertahun-tahun. Ia bahkan menyebut kemampuan perusahaan saat ini hanya sekitar 30 persen untuk membayar kewajiban pengupahan secara ideal.
Sebagai salah satu opsi penyelesaian, Daryanto mengisyaratkan kemungkinan mengarah pada kesepakatan pengakhiran hubungan kerja (PHK) secara damai.
“Ini bisa menjadi opsi, seperti kasus sebelumnya dengan pekerja lain. Perselisihan hak bisa berakhir dengan kesepakatan PHK damai sesuai kemampuan perusahaan,” katanya.





