Hingga kemudian terduga pelaku tiba di tempat yang sepi, di tepi jalan Kalijali, Desa Barukan yang ia nilai aman. Kedua plastik yang terikat jadi satu itu kemudian ia buang.
“Sesuai keterangan yang terduga pelaku Pariyah sampaikan, pada saat itu bayi dalam bungkusan plastik tersebut masih bergerak. Walapun kondisinya sudah sangat lemah,” tegas Kapolres Semarang.
BACA JUGA: Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Terbungkus Plastik di Pemakaman Umum Ungaran Semarang
Kabar sebelumnya, jajaran Polres Semarang dan Polsek Tengaran telah mengungkap kasus penemuan jasad bayi di lingkungan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.
Dalam penanganan kasus ini polisi menetapkan Pariyah sebagai terduga pelaku. Atas perbuatannya tersebut, warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran ini terancam hukuman penjara 15 tahun. Termasuk denda paling banyak Rp3 miliar. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi