Hukum & Kriminal

Menitikan Air Mata, Mantan Walikota Semarang Mbak Ita Minta Hukuman Seringan-ringannya

×

Menitikan Air Mata, Mantan Walikota Semarang Mbak Ita Minta Hukuman Seringan-ringannya

Sebarkan artikel ini
korupsi mbak ita
Eks Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri menyampaikan pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi.(Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

“Ini yang mungkin masyarakat tidak tahu, seolaholah karena saya tersangka saya tidak dapat rekomendasi. Tetapi sebenarnya  Ibu tetap meminta saya untuk maju tetapi saya tahu diri sehingga saya tidak mau maju menjadi calon wali kota,” lanjutnya.

la juga membantah terlibat langsung dalam proses pengadaan proyek penunjukan langsung (PL) yang menjadi objek perkara. Menurutnya, sebagai Wali Kota, ia tidak mengetahui detail teknis di lapangan karena tidak memiliki wakil pada saat itu dan terlalu banyak beban pekerjaan.

BACA JUGA: Saksi Ceritakan Kisah Mbak Ita Bawa Kota Lama Semarang Dapat Bantuan PUPR Rp230 M

Tegaskan tak pernah memeras uang iuran Bapenda Kota Semarang

Terkait uang iuran pegawai Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita menegaskan tidak pernah memeras atau meminta apapun. la menyebut, uang tersebut justru di berikan tanpa ia ketahui sebelumnya dan telah di kembalikannya.

“Buat apa saya memeras? Kalau saya memeras, kalau saya tahu terkait dengan jumlah iuran, mbok iya saya minta semua. Karena pada saat itu saya tidak tahu, tahu-tahu dia datang sendiri. Karena saya tidak akrab, saya tidak dekat dengan Kepala Bapenda,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mbak Ita juga menyebut jika rumah dinas dan tempat tinggal pribadinya terpisah dengan suaminya. Hal ini menepis anggapan jika keduanya selalu bersama dalam setiap kegiatan yang menjadi sorotan KPK.

“Suami saya melakukan kegiatan-kegiatan sampai saat penggeledahan oleh KPK itu kamar tidur, ruang meetingnya di jalan Bukit Duta nomor 10. Sedangkan saya, saya tidur, beraktivitas, menerima tamu, di Bukit Duta nomor 12,” urainya.

Mbak Ita menegaskan ia tidak seharusnya sendirian menghadapi jeratan hukum dalam perkara ini. la menyoroti masih bebasnya sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pemberi dana yang menurutnya turut terlibat namun tidak berstatus tersangka.

“Ini artinya apa? Apakah memang hanya berhenti di sini? Kenapa teman-teman ASN satu pun tidak ada yang KPK proses? Contohnya Rachmat Djangkar dan Martono yang memberikan uang kepada suami saya, bukan saya, menjadi tersangka. Tetapi ASN sebagai penyelenggara negara tidak ada satu pun yang di jadikan tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Mbak Ita: Tuntutan Terlalu Berat, Terdakwa Telah Sepuh

Menurutnya, dalam kasus ini, pemeriksaan terhadap ASN yang disebut dalam berkas perkara hanya dilakukan oleh Inspektorat, bukan lembaga penegak hukum. la pun mempertanyakan kenapa tidak ada langkah tegas dari KPK.

“Banyak dari saksi hanya katanya, katanya. Tidak ada bukti tertulis, tidak ada nota tertulis dari saya. Tidak ada arahan dari saya. Tapi kenapa saya di perlakukan seperti ini?” ujarnya.

Mbak Ita pun berharap Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta dan konteks politik yang melatarbelakangi kasusnya. Ia menyebut selama menjabat selalu berusaha berbuat baik dan memberikan kontribusi bagi masyarakat.

“Saya menyadari dan mengakui sebagai manusia, saya ada kesalahan dan juga kesilapan yang saya lakukan serta perbuatan yang merugikan pihakpihak lain,” jelasnya.

“Tidak seperti terdakwa lain yang minta dibebaskan, saya minta hukuman yang seringan-ringannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atau kekhilafan saya,” lanjutnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan