Nasional

Menjaga Keberlanjutan Ekosistem Media Lokal di Tengah Ancaman Revisi UU Hak Cipta

×

Menjaga Keberlanjutan Ekosistem Media Lokal di Tengah Ancaman Revisi UU Hak Cipta

Sebarkan artikel ini
Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal, di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2026. (Foto: Dok. AMSI)
Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal, di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2026. (Foto: Dok. AMSI)

BANDUNG, beritajateng.tv – Media lokal Indonesia menghadapi tantangan keberlanjutan di tengah perubahan lanskap digital dan wacana revisi UU Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014).

Keberlanjutan ekosistem media membutuhkan kebijakan yang melindungi distribusi konten, menolak kewajiban pembayaran atas tautan dan cuplikan berita (links and snippets) yang berisiko mengganggu trafik dan pendapatan. Selain itu, mendorong kemitraan B2B yang sukarela, transparan, dan saling menguntungkan antara media dan platform digital.

Persoalan dan ancaman ganda tersebut menjadi pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal, di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2026.

Di tengah tekanan tersebut, keberlanjutan media lokal tidak hanya dari kemampuan perusahaan pers dalam mencari sumber pendapatan baru. Akan tetapi juga oleh ekosistem yang mendukung distribusi konten, jangkauan audiens, dan keberlangsungan pendapatan.

Di lain sisi, perubahan regulasi Hak Cipta ini dinilai tidak menyentuh akar persoalan yang media lokal hadapi. Akan tetapi justru membuka celah bagi intervensi pemerintah untuk mensentralisasi penarikan kompensasi dari platform digital melalui pihak perantara. Pihak tersebut, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

BACA JUGA: AMSI Nilai Gugatan Menteri Amran Sulaiman ke Tempo Ancam Kebebasan Pers: Bisa Timbulkan Efek Jera Media

Kehadiran birokrasi LMK ini berisiko fatal dalam membunuh ruang gerak media lokal karena berpotensi menciptakan krisis arus kas (cash flow) yang selama ini menjadi urat nadi operasional harian.

Selain itu, sentralisasi LMK juga memunculkan ancaman eksploitasi berupa pemotongan persentase kompensasi secara sepihak untuk biaya manajemen (management fee). Selain itu memicu ancaman de-indexing dan link tax yang bisa membuat platform global menghentikan distribusi konten secara instan.

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, mengatakan, kondisi industri media saat ini jauh berbeda dan sangat kritis. Terlebih jika regulasi kaku tersebut sampai sah. Hl itu dapat memutus urat nadi trafik dan pendapatan media lokal dari platform digital global.

“Beberapa teman sudah report, ‘Wah, Mas, kami betul-betul kayaknya kondisi sudah masuk IGD, sehingga kita butuh refresh lagi, kemungkinan tahun depan model bisnis media itu seperti apa?'” katanya.

BACA JUGA: Media Hadapi Dilema Bisnis, AMSI Dorong Pembayaran Konten Jurnalistik untuk Pengguna AI

Menurut Suwarjono, pendapatan dari aktivitas jurnalistik saat ini semakin sulit untuk membiayai seluruh operasional media.

“Jurnalisme tidak bisa membiayai operasional media, sehingga media harus ada biaya oleh usaha yang lain,” katanya.

Suara Kritis dari Media Lokal

Senada dengan kekhawatiran tersebut, CEO AyoBandung, Ruddy Sukarno, menegaskan bahwa wacana sentralisasi royalti melalui LMK bertentangan dengan kebutuhan industri independen di akar rumput.

“Bagi industri media lokal yang sehari-hari bertarung menjaga independensi, rencana pemusatan ini bukanlah sebuah solusi pelindung, melainkan ancaman eksistensial struktural yang berpotensi memutus urat nadi operasional secara permanen,” katanya.

Diaa menuntut agar hubungan komersial mutlak bertumpu pada kesepakatan Business-to-Business (B2B) yang murni, sukarela, dan setara tanpa intervensi negara yang berlebihan.

BACA JUGA: Tekan Judi Online, AMSI Gandeng TikTok Kampanyekan #LawanJudol Lewat Edukasi Digital

Di sisi lain, CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara, menyoroti bahaya regulasi kaku seperti pajak tautan (link tax) yang justru bisa membuat platform global menghapus indeksasi (de-indexing) atau memblokir tautan berita lokal.

“Model bisnis sebagian besar media lokal saat ini sangat bergantung pada trafik organik yang ada konversi menjadi pendapatan iklan mandiri dan programatik,” ucapnya.

“Menaruh ‘gerbang tol’ pada tautan berita sama saja dengan memutus jalan masuk pembaca menuju ruang redaksi. Jangan biarkan link tax merenggut masa depan ruang redaksi kita,” kata Subagja melanjutkan.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, memperingatkan tentang potensi runtuhnya trafik media lokal. Padahal selama ini sangat mengandalkan ekosistem distribusi konten dari platform daring.

Menurutnya, apabila ada pemberlakuan aturan link tax, platform berpotensi enggan mengindeks media-media kecil karena akan muncul biaya tambahan. Padahal, realitasnya saat ini semua media lokal berlomba-lomba mencari cara agar dapat terindeks oleh platform demi mendapatkan sumbangan trafik.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo) Jawa Barat, Feggy Nurdiansyah, mengatakan, dampak regulasi akan mematikan industri media.

Selain itu juga pada akhirnya akan meruntuhkan ekosistem informasi publik itu sendiri. Selain itu juga akan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber terpercaya di daerah.

Kekhawatiran tersebut memperlihatkan bahwa tautan dan cuplikan berita bukan sekadar persoalan kompensasi atas penggunaan konten. Melainkan juga bagian dari jalur distribusi yang mempertemukan penerbit dengan pembaca.

Kebijakan yang mengubah insentif platform untuk menampilkan tautan berita dapat berdampak langsung pada trafik rujukan, jangkauan audiens, dan kemampuan media lokal menghasilkan pendapatan.

Karena itu, kebijakan terkait hak cipta perlu mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem distribusi berita secara menyeluruh.

Diversifikasi Bisnis dan Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Berkelanjutan

Dalam kesempatan tersebut juga para pimpinan media lokal ini jadi forum pertukaran gagasan seputar model bisnis. Akan tetapi juga merumuskan arsitektur kampanye. Selain itu sikap bersama menolak campur tangan birokrasi perantara LMK secara mutlak.

Selain menyoroti risiko regulasi, pengembangan ekosistem media lokal juga membutuhkan upaya konkret. Ini untuk memperkuat model bisnis dan membangun kolaborasi komersial yang saling menguntungkan.

Diversifikasi pendapatan, kemitraan dengan pelaku usaha lokal, serta kerja sama sukarela antara penerbit dan platform daring dapat menjadi bagian dari strategi. Khususnya untuk menjaga keberlanjutan industri.

“Ekosistem pers daerah secara tegas memperjuangkan skema Business-to-Business (B2B) murni (negosiasi langsung). Ini antara media dan platform digital yang lebih transparan dan efisien,” kata Subagja.

Dia mengatakan, Harapan Rakyat media yang berbasis di Banjar, Jawa Barat, menolak penarikan kompensasi kepada LMK. Selain itu mencegah bencana link tax.

“Karena sebagian besar traffic datang dari platfom. Jika hal ini tidak ada, kami harus menjajakan produk media seperti masa-masa jualan koran di lampu merah, “ ucap dia. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp