Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengatakan bahwa Zara mahasiswa merupakan semester tujuh. Zara belum lulus dari program PPDS Anestesi.
“Kelulusan dr. ZYA dalam Ujian Komprehensif Nasional oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI) saat ini telah di tangguhkan, tidak serta merta berarti lulus dari Program PPDS Undip. Sertifikat dari KATI merupakan dokumen pendamping ijazah sebagai salah satu syarat administratif untuk kelulusan,” ungkap Nurul dalam sebuah wawancara.
Undip juga telah menyampaikan status akademik dr. Zara Yupita Azra ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI (Kemendiktisaintek).
BACA JUGA: Kemenkes Terima 2.668 Aduan Dugaan Bullying PPDS, Undip Tertinggi?
Sementara terkait status hukum sebagai tersangka, Zara disebut masih mentaati proses hukum. Hal ini ia lakukan dengan menjalankan kewajiban wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polda Jawa Tengah.
Selain Zara, kedua tersangka lainnya yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho dan anggota staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani. (*)
Editor: Farah Nazila