Kejaksaan menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Empat tersangka lainnya merupakan empat pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek.
Kejaksaan Agung menduga Anang dan kawan-kawan merencanakan konspirasi jahat untuk mengadakan tender proyek dan menaikkan harga.
Akibat aksi tersebut, BPKP memperkirakan kerugian pemerintah dalam kasus tersebut mencapai Rp 8,32 triliun. Perhitungan BPKP berdasarkan pada hasil audit lapangan, tinjauan dan pengamatan fisik serta pendapat beberapa ahli.
Nama Johnny G. Plate terseret dalam kasus ini berawal dari keterlibatan adiknya, Gregory G. Plate. Menurut jaksa, Gregorius mengembalikan Rp 543 juta kepada penyidik. Dugaan awal, uang tersebut berasal dari proyek BTS Kominfo.
Proyek pembangunan BTS Kominfo terlaksana berkat Badan Layanan Pengusahaan Telekomunikasi dan Informasi Kominfo alias BAKTI. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek yang menelan biaya hingga Rp11 triliun. Proyek ini melibatkan pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kecamatan di Indonesia di daerah perbatasan, terluar dan terpencil (3T) (*).