“Yang berada di dalam garis pantai ini tidak bisa batal, karena memang berada di dalam garis pantai. Jadi beli tanahnya di daratan dan bagaimana mungkin orang punya sertifikat di dalam daratan tidak boleh,” tutur Nusron.
“Yang tidak boleh itu, kalau ada sertipikat tanah tetapi tidak ada bentuk atau tidak ada wujud bidang tanahnya,” imbuhnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





