Adapun upaya untuk mengurus tanah KW456 adalah pemiliknya mesti mendaftar ulang pada kantor pertanahan masing-masing.
“Cara mengatasinya bagaimana? Pemegang sertifikat tersebut kita harapkan segera daftar ulang ke kantor pertanahan masing-masing. Kalau perlu minta ukur ulang,” ucap Nusron.
Jateng beroleh target 322 RDTR untuk gaet lebih banyak investor, 60 rampung
Tak hanya itu, Nusron juga menarget 322 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jawa Tengah dari target nasional sejumlah 2 ribu.
Ia menyebut, RDTR harus digenjot lantaran membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor.
“Dari 322 itu baru 60 yang sudah ada RDTR. Nah, sisanya ini kita sepakat demi untuk memajukan investasi masuk, karena tidak mungkin akan ada investasi masuk kalau RDTR-nya itu tidak jadi,” tegas dia.
Nusron menarget 322 RDTR itu akan rampung dalam kurun waktu tiga tahun.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Program Konsolidasi Tanah Terus Berlanjut: Agar Lebih Tertata
“Kami harapkan dalam waktu 3 tahun kekurangan RDTR di Jawa Tengah sudah bisa kita selesaikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip produktifitas terutama pada dimensi ketahanan pangan,” ungkapnya.
Ia pun meminta RDTR itu jangan sampai menabrak lahan sawah yang ada.
“Jangan sampai RDTL-nya nanti menabrak lahan sawah, yang mana lahan sawah apalagi yang sudah LP2B berganti menjadi lahan industri, lahan pemukiman, maupun lahan pendidikan. Yang itu akan menggangu ketahanan pangan. Intinya ketahanan pangan nomor 1,” pungkas Nusron. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi