Jateng

Menteri ATR/BPN Soal 348 Ribu Hektare Tanah di Jateng Bersertifikat KW 456: Potensi Konfliknya Besar

×

Menteri ATR/BPN Soal 348 Ribu Hektare Tanah di Jateng Bersertifikat KW 456: Potensi Konfliknya Besar

Sebarkan artikel ini
Tanah Jawa Tengah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid (tengah), usai menghadiri pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan 35 kepala daerah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 17 April 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Adapun upaya untuk mengurus tanah KW456 adalah pemiliknya mesti mendaftar ulang pada kantor pertanahan masing-masing.

“Cara mengatasinya bagaimana? Pemegang sertifikat tersebut kita harapkan segera daftar ulang ke kantor pertanahan masing-masing. Kalau perlu minta ukur ulang,” ucap Nusron.

Jateng beroleh target 322 RDTR untuk gaet lebih banyak investor, 60 rampung

Tak hanya itu, Nusron juga menarget 322 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jawa Tengah dari target nasional sejumlah 2 ribu.

Ia menyebut, RDTR harus digenjot lantaran membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor.

“Dari 322 itu baru 60 yang sudah ada RDTR. Nah, sisanya ini kita sepakat demi untuk memajukan investasi masuk, karena tidak mungkin akan ada investasi masuk kalau RDTR-nya itu tidak jadi,” tegas dia.

Nusron menarget 322 RDTR itu akan rampung dalam kurun waktu tiga tahun.

BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Program Konsolidasi Tanah Terus Berlanjut: Agar Lebih Tertata

“Kami harapkan dalam waktu 3 tahun kekurangan RDTR di Jawa Tengah sudah bisa kita selesaikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip produktifitas terutama pada dimensi ketahanan pangan,” ungkapnya.

Ia pun meminta RDTR itu jangan sampai menabrak lahan sawah yang ada.

“Jangan sampai RDTL-nya nanti menabrak lahan sawah, yang mana lahan sawah apalagi yang sudah LP2B berganti menjadi lahan industri, lahan pemukiman, maupun lahan pendidikan. Yang itu akan menggangu ketahanan pangan. Intinya ketahanan pangan nomor 1,” pungkas Nusron. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan