Politik

Menyoal Gugatan Ambang Batas ke MK, Partai Buruh Jateng: Kotak Kosong Artinya Demokrasi Lumpuh

×

Menyoal Gugatan Ambang Batas ke MK, Partai Buruh Jateng: Kotak Kosong Artinya Demokrasi Lumpuh

Sebarkan artikel ini
KSPI Jawa Tengah | Partai Putusan
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, saat ditemui di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 6 Juni 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp