SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan penganiayaan warga Mijen, Semarang, Jawa Tengah, bernama Darso, hingga kini masih bergulir.
Keluarga Darso meminta polisi menyita uang damai yang sempat anggota Polresta Yogyakarta berikan.
Hal tersebut terungkap dari Kuasa Hukum keluarga Darso Antoni Yudha Timor. Uang damai itu diberikan tatkala Darso tewas karena aksi penganiayaan.
Menurut Antoni, uang yang sempat oknum Polresta Yogyakarta berikan tersebut cukup janggal. Sehingga, ia berharap penyidik berharap penyidik menyita uang tersebut.
BACA JUGA: Hingga Kini Belum Periksa Polisi Yogyakarta yang Aniaya Darso, Polda Jateng: Saksi di Semarang Dulu
Diketahui, saat olah TKP, polisi belum membawa uang tersebut. Sedangkan uang itu masih ada di keluarga Darso.
“Saya berharap penyidik menyita uang itu sebagai barang bukti,” kata Antoni.
“Olah TKP memastikan di mana kamar pak Darso, berapa meter dari pintu, kamar mandi, bagaimana dari kamar belakang ke kamar depan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, olah TKP tersebut untuk menambah wawasan penyidik dalam penanganan kasus.
Artanto juga menanggapi uang Rp 25 juta yang belum disita. Menurutnya belum adanya penyitaan uang itu karena pertimbangan dari penyidik.
“Kita lihat saja nanti perkembangannya, penyidik yang punya pertimbangan hal tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, hingga kini Polda Jateng telah memeriksa 17 saksi. Namun, anggota Polresta Yogyakarta yang sebelumnya menjemput korban belum pihaknya mintai keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan pihaknya saat ini masih fokus pada keterangan saksi di wilayah Semarang.
“Kami periksa saksi-saksi di Semarang dahulu untuk mendalami kasus ini,” ujar Dwi, Kamis, 16 Januari 2025.