SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kini tengah mengusut tuntas kasus kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang.
Hingga saat ini, sudah 17 saksi yang polisi periksa. Namun, anggota Polresta Yogyakarta yang sebelumnya menjemput Darso belum pihaknya mintai keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan pihaknya saat ini masih fokus pada keterangan saksi di wilayah Semarang.
BACA JUGA: Polda Jawa Tengah Ungkap Pangkat Polisi Jogja Penganiaya Darso Hingga Tewas: Masih Bintara
“Kami periksa saksi-saksi di Semarang dahulu untuk mendalami kasus ini,” ujar Dwi, Kamis, 16 Januari 2025.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak.
“Saksi meliputi keluarga korban, tetangga, pihak rumah sakit, serta pihak yang hadir dalam mediasi antara keluarga korban dengan kepolisian,” jelas Artanto.
BACA JUGA: Awalnya Cuma Rp5 Juta, Begini Kronologi Polisi Jogja Tawari Uang Damai ke Keluarga Darso
Menurut Artanto, pemeriksaan para saksi bertujuan memperkuat bukti dan menemukan titik terang terkait dugaan penganiayaan terhadap korban.
“Penyidik sedang mendalami setiap keterangan,” tambahnya.
BACA JUGA: Bantah Keterangan Polresta Jogja, Kuasa Hukum Keluarga Sebut Darso Tak Terlibat Kecelakaan Kedua
Selain memeriksa saksi, Polda Jateng juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian di rumah Darso. Penyelidikan di tempat kejadian perkara ini bertujuan untuk memahami situasi dan kondisi sekitar sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.
Sebelumnya, Darso meninggal setelah sejumlah polisi dari Polresta Yogyakarta menjemputnya. Penjemputan ini terkait sebuah kasus kecelakaan di Yogyakarta yang menurut dugaan ia ikut terlibat. (*)




