Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Merasa Sebar Fitnah, Kades dan Kadus Desa Kandangan Gugat Balik Jumirah

×

Merasa Sebar Fitnah, Kades dan Kadus Desa Kandangan Gugat Balik Jumirah

Sebarkan artikel ini
Gugat jumirah
Gugat Jumirah, Kepala Dusun Balekambang dan Kepala Desa Kandangan Semarang menilai pernyataan Jumirah ke media merupakan fitnah, Selasa (18/4/2023). (Arie Budi Kristanto/beritajateng.tv).

“Soal uang Rp 50 juta oleh Jumirah kepada Kadus Hartomo, itu adalah percobaan penyuapan. Tujuannya, agar tidak lagi menagih Jumirah,” sambungnya.

Kepala Desa Kandangan Paryanto mengungkapkan, kejadian yang berkembang saat ini murni karena ada kesalahan penaksiran harga pohon di lahan Jumirah.

“Karena itu, mediasi terjadi dari tingkat desa hingga ke kabupaten. Tapi ternyata tidak berhasil membujuk Jumirah untuk mengembalikan uang kelebihan bayar,” ucapnya.

Ia kembali menegaskan, tanaman di lahan Jumirah berukuran kecil sehingga seharusnya seharga Rp 50.000.

“Namun ternyata masuk ke klasifikasi sedang yang nilainya Rp 400.000, sehingga harus kembali Rp 350.000 karena ada selisih,” kata Paryanto (*).

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan