SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dusun Balekambang, Hartomo, dan Kepala Desa Kandangan Paryanto, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang menyatakan akan gugat Jumirah. Gugatan tersebut terjadi karena menilai pernyataan Jumirah ke media merupakan fitnah, tidak berdasar, dan menyudutkan mereka selaku perangkat pemerintahan, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya, Jumirah (63th) mengaku Kepala Dusun Hartomo dan warga bernama Naryo meminta uang Rp 1 miliar. Hal tersebut terjadi karena ia telah menerima uang ganti rugi pengadaan tol Yogya-Bawen. Jumirah yang menerima uang Rp 4 miliar, harus mengembalikan Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Paryanto dan Hartomo, Muhammad Sofyan menyampaikan, gugat Jumirah terjadi karena Jumirah melakukan gugatan terhadap Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi dan Rekan, Kepala Desa Kandangan, dan Kepala Dusun Balekambang.
“Kedua klien kami, Paryanto dan Hartomo bahkan digugat dengan nilai fantatis, yakni Rp 1,1 miliar. Adapun rincian Rp 100 juta kerugian materiil dan Rp 1 miliar untuk immateriil,” jelasnya saat memberi keterangan pada awak media beritajateng.tv di Balai Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (17/4/2023).
Sofyan mengatakan kliennya bekerja sesuai aturan selaku Satgas pengadaan jalan tol. Itulah alasan gugat Jumirah.
“Kalau datang beramai-ramai itu, memang bersama tim PPK dan appraisal untuk memberi penjelasan soal kelebihan bayar yang harus dikembalikan. Jadi tidak ada intimidasi,” paparnya.
“Soal uang Rp 50 juta oleh Jumirah kepada Kadus Hartomo, itu adalah percobaan penyuapan. Tujuannya, agar tidak lagi menagih Jumirah,” sambungnya.
Kepala Desa Kandangan Paryanto mengungkapkan, kejadian yang berkembang saat ini murni karena ada kesalahan penaksiran harga pohon di lahan Jumirah.
“Karena itu, mediasi terjadi dari tingkat desa hingga ke kabupaten. Tapi ternyata tidak berhasil membujuk Jumirah untuk mengembalikan uang kelebihan bayar,” ucapnya.
Ia kembali menegaskan, tanaman di lahan Jumirah berukuran kecil sehingga seharusnya seharga Rp 50.000.
“Namun ternyata masuk ke klasifikasi sedang yang nilainya Rp 400.000, sehingga harus kembali Rp 350.000 karena ada selisih,” kata Paryanto (*).
Editor: Andi Naga Wulan.






