HeadlineHukum & Kriminal

Kadus Disebut Minta Uang Ganti Rugi Tol Rp 1 Miliar ke Jumirah, Begini Penjelasan Kades Kandangan

×

Kadus Disebut Minta Uang Ganti Rugi Tol Rp 1 Miliar ke Jumirah, Begini Penjelasan Kades Kandangan

Sebarkan artikel ini
ganti rugi tol
Kepala Desa Kandangan, Paryanto saat dikonfirmasi media di kantor desa. (Arie Budi Kristanto/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Desa (Kades) Kandangan, Paryanto angkat bicara soal dugaan Kepala Dusun (Kadus) Balekambang, Hartomo meminta uang ganti rugi tol Bawen-Jogjakarta sebesar Rp 1 miliar ke Jumirah.

Paryanto menyebut hal tersebut tidak benar. Ia mengaku sudah mengklarifikasi kedua belah pihak. Kedua pihak adalah Jumirah (63), warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang dan Kadus Balekambang Hartomo.

Menurut Paryanto, kasus ini berawal usai pembayaran ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Bawen-Jogjakarta pada 13 Desember 2022 lalu. Uang ganti rugi yang diterima Jumirah mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah itu ternyata ada kelebihan bayar sebesar Rp 902 juta yang merupakan ganti kerugian tanaman pohon jati pada lahan milik Jumirah.

BACA JUGA: Polres Semarang Gelar Penyelidikan Video Penyerangan 2 Pemuda di Exit Tol Ungaran

“Kasus ini berawal dari kesalahan yang dilakukan oleh Tim Appraisal ketika melakukan pengukuran tanah dan tumbuhan hidup pada lahan milik Jumirah,” ujarnya di kantor desa Kandangan, Kamis 13 April 2023.

Paryanto menambahkan, kesalahan ada pada perhitungan pohon jati pada lahan itu. Tim menghitung pohon jati yang ada dengan ukuran sedang, padahal harusnya ukuran kecil. Jumlah pohon jati pada lahan Jumirah seluas 3.500 meter persegi ada sebanyak 2.298 pohon dan total uang yang diterima Jumirah mencapai Rp 4,4 miliar.

“Harusnya pohon jati di lahan Bu Jumirah itu ukuran kecil, namun tim appraisal menghitung ukuran sedang. Dan nilai bayarnya ukuran kecil Rp 50.000 per pohon, tetapi oleh tim dengan harga ukuran sedang Rp 400.000 per pohon. Sehingga ada selisih uang pembayaran sebesar Rp 902.000.000,” jelasnya.

Paryanto menjelaskan, seharusnya Jumirah mengembalikan kelebihan bayar itu ke negara. Namun Jumirah tak melakukan hal tersebut dan akhirnya menjadi permasalahan.

“Sekali lagi, dalam kasus ini Bu Jumirah tidak bersalah namun yang salah adalah Tim Appraisal,” terang Paryanto.

Uang Ganti Rugi Tol Sudah Habis

Dari permasalahan itu, pihak tim appraisal atau tim pembangunan jalan tol Bawen-Jogjakarta telah berkirim surat kepada Jumirah sebanyak tiga kali. Inti surat itu, agar Jumirah segera mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp 902 juta. Namun, Jumirah tidak melakukannya.

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2023, Catat Jadwal One Way dan Ganjil Genap di Tol Jateng

Ketika pihak terkait menanyakan ke Jumirah terkait uang kelebihan bayar tersebut, yang bersangkutan menjawab uang sudah habis terbagi kepada keluarganya. Upaya untuk mediasi sudah terjadi berkali-kali, tetapi Jumirah tidak pernah mau datang. Yang datang justru kuasa hukumnya yaitu Dian Risandi Nusbar SH. Bahkan dari sini muncul gugatan dari Jumirah melalui kuasa hukumnya tersebut. Salah satu tergugat adalah Kades Kandangan, Paryanto.

“Intinya, jika Kadus Balekambang Hartomo dan Naryo itu meminta uang kepada Jumirah, sangat tidak benar. Justru telah terjadi kelebihan bayar tanaman pohon jati itu yang menemukan adalah Kadus Balekambang Hartomo. Saat itu, Jumirah minta bantuan Hartomo saat akan melakukan pembagian uang kepada waris,” paparnya.

Dari penghitungan akhirnya terkuak jika pohon jati milik Jumirah terhitung sebagai ukuran sedang. Begitu juga pembayarannya dengan harga ukuran sedang.

“Selain itu, pohon jati tersebut bukan milik Jumirah, namun milik penggarap dan penggarap sudah mendapatkan uang bayar oleh Jumirah Rp 50.000 per pohon,” jelas Paryanto. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp