SEMARANG, beritajateng.tv – KPU Jawa Tengah (Jateng) meminta para calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan menjadi legislator.
“LHKPN harus calon terpilih sampaikan maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan,” ujar Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, Jumat, 31 Mei 2024.
BACA JUGA: Enam Caleg DPRD Jawa Tengah PDIP Mundur, KPU Bakal Klarifikasi
Pelantikan anggota DPRD Jawa Tengah periode 2024-2029 sendiri rencananya akan berlangsung pada 13 September 2024 mendatang.
Menurutnya, legislator terpilih mesti menyerahkan bukti pelaporan LHKPN sebagai sebagai salah satu syarat untuk pelantikan.
BACA JUGA: Video Aksi Ketua KPU Jateng Berpose di Depan Wartawan