SOLO, beritajateng.tv – Fraksi PDIP DPRD Solo menuntut Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wali Kota Solo. Tuntutan ini muncul usai Gibran kerap mengajukan berbagai cuti kampanye sebagai calon wakil presiden nomor urut 02.
Menurut anggapan, cuti kampanye Gibran mengakibatkan gangguan pada roda pemerintahan Pemerintah Kota Solo. DPRD Solo menyatakan bahwa sejumlah peraturan daerah belum ada dalam bentuk peraturan wali kota (perwali) sebagai dampak dari kampanye yang Gibran lakukan.
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan bahwa sebaiknya Gibran mundur untuk memastikan Pemerintah Kota Solo dapat beroperasi secara optimal.
“Fraksi PDIP telah menyampaikan pendapat tersebut. Keputusannya ada pada Gibran karena belum diatur secara khusus (mengenai mundur dari jabatan wali kota karena maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024). Ini tinggal bagaimana etika untuk memimpin Solo,” ujar Rudy, Kamis, 18 Januari 2024.
BACA JUGA: Benarkan Adanya Instruksi PBNU Dukung Prabowo-Gibran, Gus Nadir: Ini Akal-akalan yang Berbahaya
FX Rudy ingin Gibran pertimbangkan saran untuk mundur dari Wali Kota Solo
Rudyatmo menambahkan bahwa saat menjadi Wakil Wali Kota Solo dan maju sebagai wali kota dalam Pilkada Solo, ia pun memilih untuk mengundurkan diri. Oleh karena itu, ia menyarankan Gibran untuk mempertimbangkan saran yang telah Fraksi PDIP sampaikan.
“Jika fraksi sudah menyampaikan hal tersebut, seharusnya menjadi pertimbangan bagi Gibran untuk mundur,” imbuh Rudy.
Rudyatmo menilai bahwa kinerja Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, yang juga merupakan anggota PDIP, sudah cukup baik.