Jateng

Minta Warga Tak Khawatirkan Data Center AI, DPMPTSP: Kajiannya Bertahap, Kapasitas Hanya 240 MW

×

Minta Warga Tak Khawatirkan Data Center AI, DPMPTSP: Kajiannya Bertahap, Kapasitas Hanya 240 MW

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, Johan Hadiyanto, saat ditemui di kantornya, Senin, 26 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kemudian efeknya juga membutuhkan tenaga kerja, barang, jasa, dan pendukungnya. Tentunya ini akan meningkatkan kualitas serta keterampilan tenaga kerja di bidang teknologi digital, engineering data, dan infrastruktur digital,” ujarnya.

Johan menambahkan, Data Center AI juga berpotensi menjadi bagian dari pengembangan ekosistem industri berteknologi tinggi di Jawa Tengah. Menurutnya, hal itu dapat mendukung ԁiversifikasi industri daerah yang selama ini memiliki basis manufaktur kuat.

“Yang jelas, Data Center dapat menjadi salah satu ekosistem industri berteknologi tinggi di Jawa Tengah. Ini mendukung ԁiversifikasi dari basis manufaktur yang kuat menuju ekosistem yang padat teknologi (technology-intensive). Ada AI (Artificial Intelligence), infrastruktur elektronik, dan sektor digital teknologi tinggi lainnya,” jelasnya.

Kendati mendukung rencana investasi tersebut, Johan tidak memberikan keterangan terperinci mengenai status penyelesaian perizinan proyek. Ia menyebut kewenangan terkait perizinan berada pada administrator KEK Batang.

“Perizinan ada di pihak administrator ya. Jadi, kalau mengenai perizinan, itu bisa ԁitanyakan langsung ke administrator KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Batang,” katanya.

BACA JUGA: Sudah Siapkan Lahan untuk Data Center AI di Batang, Ahmad Luthfi: Masih Dikaji, Prinsip Kami Sediakan Tempat

Respons Johan soal Penolakan Warga Terhadap Data Center di Batang

Terkait potensi penolakan warga terhadap pembangunan Data Center AI di Jawa Tengah, Johan menjelaskan bahwa proyek tersebut ԁirencanakan berada di kawasan industri atau KEK. Ia meyakini, aspek sumber daya dan kelayakan proyek semestinya telah ԁiperhitungkan oleh pengelola kawasan.

“Ini karena di Jawa Tengah itu posisinya tenant (penyewa) yang berada di kawasan industri. Kalau sudah berada di kawasan industri atau Kawasan Ekonomi Khusus, berarti sumber dayanya sudah ԁiperhitungkan. Dari sisi kelayakan, perizinan, dan seterusnya, saya pikir pihak Kawasan Ekonomi Khusus sudah memperhitungkan hal tersebut,” tuturnya.

Meski demikian, Johan belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai rencana pembangunan tersebut. Ia menyebut akan ada rilis resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama KITB atau KEK Batang pada November 2026.