SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah membenarkan driver ojek online (ojol) akan memeroleh Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkap, aplikator akan membayarkan BHR sesuai dengan keaktifan masing-masing driver.
“Secara teknis, aplikator akan memberikan penilaian berdasarkan keaktifan driver dalam setiap bulannya selama 1 tahun ini. Nanti untuk nilai nya itu tidak secara jelas tercantum dalam ketentuan ini. Kalau kemarin di ketentuannya itu, aplikatornya ada penilaian dari mereka sendiri,” ungkap Aziz saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 14 Maret 2025 sore.
Perihal pemberian BHR, Aziz pun menyebut pihaknya telah menyurati 4 (empat) aplikator yang beroperasi di Jawa Tengah, yaitu Shopee, Grab, Maxim, dan Gojek.
“Kami juga sudah mendapatkan alamat aplikator dan kami sudah menginformasikan. Ada SE Gubernur untuk aplikatornya agar taat dan patuh memberikan BHR kepada driver atau kurir,” tegas Aziz.
Berikut skema perhitungan BHR bagi driver ojol
Berdasarkan data yang beritajateng.tv terima dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi, baik roda 2 dan roda 4, wajib menerima BHR dari aplikator tanpa membedakan agama masing-masing pengemudi.
Sama seperti THR, pemberian BHR paling lambat h-7 Lebaran 2025. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, mendapat BHR secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.
Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir. Adapun penilaian produktif dan berkinerja baik itu berdasarkan kriteria performa masing-masing aplikator.
Pemberian BHR secara proporsional berarti tak semua pengemudi dan kurir online mendapat besaran BHR yang sama.