Jateng

Mirip THR, Driver Ojol di Jateng Akan Dapat Bonus Hari Raya, Berikut Cara Hitungnya

×

Mirip THR, Driver Ojol di Jateng Akan Dapat Bonus Hari Raya, Berikut Cara Hitungnya

Sebarkan artikel ini
Gojek Tak Wajib Berikan THR Ojol, Namun Ada Program Khusus Bagi Mitra Saat Ramadhan dan Lebaran
Para driver Gojek (ojek online) di Kantor Gojek. (Ellya/beritajateng.tv)

Berikut contoh perhitungan BHR:

Jika pendapatan bersih bulan 1 hingga 3 sebesar Rp2 juta, bulan 4 hingga 8 sebesar Rp2,5 juta, dan bulan 9 hingga 12 sebesar Rp2,2 juta, maka rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir ialah Rp2,275.

BHR yang akan mereka terima ialah hasil kali rata-rata pendapatan dengan 20 persen atau Rp455 ribu.

Adapun pengemudi dan kurir online yang tidak produktif dan berkinerja baik maupun kinerjanya kurang dari 12 bulan, tetap mendapat BHR Keagamaan sesuai perhitungan dan kemampuan aplikator.

Merasa berat bayar BHR, aplikator akan dibujuk agar taat aturan

Perihal pemberian BHR, sempat ramai aplikator merasa keberatan atas putusan tersebut. Oleh sebab itu, Disnakertrans Jawa Tengah akan melakukan pendekatan pada aplikator.

BACA JUGA: Siap-siap! THR ASN hingga Pensiunan Bakal Cair 17 Maret

Selain itu, kata dia, sudah ada Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Tengah terkait pemberian BHR Keagamaan.

“Ya ini makanya kami melakukan pendekatan kepada operatornya. Dalam 1-2 hari ini kami akan ke operator, saya sudah dapat alamatnya maupun kontak person-nya. Kemarin sudah ada surat dari Pak Gubernur untuk operator agar mempedomani, melaksanakan dengan baik,” pungkas Aziz. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan