Padahal, kedua hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan Undang-Undang Darurat. Yaitu, senjata tidak boleh dibawa sembarangan, tidak boleh digunakan sembarangan, dan tidai boleh dimiliki orang yang tidak memiliki izin.
“Pelaku itu mengatakan bahwa dapat [senapan angin] dari orang lain. Belum tentu itu punya izin, karena izin itu bukan melekat pada bendanya, tapi pemiliknya. Ini yang perlu kami garisbawahi, bahwa penggunaan ini tidak bisa sembarangan,” ucap Doni.
BACA JUGA: Viral Aksi Penembakan Kucing di Semarang, Animal Defenders Indonesia Dorong Proses Hukum
Sebelumnya, Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku penembak kucing, Imam Prasetyo. Imam kedapatan menembak kucing milik tetangganya pada Senin, 15 Juli 2024 pagi.
Dalam pengakuannya, pelaku menembak kucing menggunakan senjata airsoft gun sebanyak tiga kali. Hal itu lantaran ia merasa kesal kucing tersebut sering membuang kotoran dan menerkam burung dara peliharaannya.
Terkait kepemilikan airsoft gun, Imam mengaku mendapatkan senjata itu saat membubarkan kelompok pemuda yang sedang tawuran. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi