“Terlebih, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian terkutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XX/2023. Antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat. Namun, lebih tepat tertujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” tandasnya. (*)
MK Putuskan Pencalonan Gibran Bukan Nepotisme dan Intervensi Jokowi, Tak Ada Diskualifiasi?




