Jateng

Momen Ramadan, Satpol PP Kabupaten Semarang Tertibkan Puluhan Reklame Liar

×

Momen Ramadan, Satpol PP Kabupaten Semarang Tertibkan Puluhan Reklame Liar

Sebarkan artikel ini
Reklame Liar Semarang
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang mencopot reklame liar dalam operasi penertiban di Ungaran, Kamis, 19 Februari 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang mengamankan puluhan reklame liar berbagai jenis dalam operasi penertiban di sejumlah jalan protokol di Ungaran.

Penertiban ini lantaran pemasangan reklame tidak berizin tersebut dianggap mengganggu ketertiban serta mengabaikan estetika ruang publik.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menyatakan bahwa dalam operasi terbaru, petugas telah mencopot paksa sedikitnya 32 reklame liar.

BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Semarang Bantah Lemah Tindak Pelanggaran Perda Reklame: Sesuai Tupoksi

“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban umum, sekaligus dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sesuai arahan Bupati Semarang,” ungkap Anang, Kamis, 19 Febbruari 2026.

Mayoritas reklame yang petugas tertibkan berupa spanduk dan MMT yang pemasangannya di tempat yang tidak semestinya, seperti memaku di pohon turus jalan, mengikat di tiang lampu lalu lintas, tiang telepon, hingga tiang listrik.

BACA JUGA: Banyak Temuan Izin Reklame Kedaluwarsa, Satpol PP Kabupaten Semarang Masih Pastikan Data Jumlah

“Pemasangan reklame liar ini cukup marak dan mulai merusak keindahan ruang publik di jalan-jalan protokol,” tambahnya.

Berdasarkan data Satpol PP, jumlah pelanggaran reklame di Kabupaten Semarang tergolong tinggi. Sepanjang periode Januari 2026 hingga hari ini, petugas telah menertibkan sebanyak 606 spanduk dan reklame liar di seluruh wilayah kecamatan.

BACA JUGA: Sebagian Besar Izin Usaha Reklame di Kabupaten Semarang Kadaluarsa

Angka itu menyambung tren dari tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2025, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang mencatat telah mengamankan total 4.146 reklame ilegal.

Anang mengimbau kepada pihak penyelenggara periklanan maupun perorangan untuk menaati peraturan daerah terkait pemasangan reklame, guna menjaga kebersihan dan keamanan pengguna jalan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp