TONTON JUGA: Video Ombudsman Jateng Terima 120 Laporan Pungli Pendidikan
“Kami kan tetap pada kewenangan pelayanan publik, kalau di pelayanan publik itu masih adanya praktik maladministrasi. Ketika ada praktik itu yang mencakup sumbangan atau pungutan, itu juga menjadi akar dari korupsi,” bebernya.
Pihaknya berharap, layanan publik dapat mematuhi regulasi yang ada. Tindakan korupsi, bagi Farida, akan tetap ada jika pembiaran maladministrasi terus berlanjut dalam layanan publik di masyarakat.
Menurutnya, Jawa Tengah dari tahun ke tahun telah meningkatkan pelayanan publiknya. Terlebih, dengan masifnya sistem online yang mana ia nilai mampu menekan tindakan maladministrasi.
“Jateng dari tahun 2022 itu semakin baik segi pelayanannya, termasuk adanya layanan online. Sehingga dengan peningkatan kualitas pemenuhan standar, di saat yang sama akan bisa mengurangi potensi maladministrasi dan korupsi,“ tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi