Jateng

Monggo! Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten Masih Gratis: Cuma Tap Kartu E-Toll

×

Monggo! Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten Masih Gratis: Cuma Tap Kartu E-Toll

Sebarkan artikel ini
Tol Mudik Lebaran | Solo-Jogja tol Solo-Jogja gratis Tarif Kartasura-Klaten
Ruas jalan Tol Solo-Jogja. (Foto: pemprovjateng.go.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Hingga kini, perjalanan pada tol Solo-Jogja, khususnya segmen Kartasura-Klaten masih gratis. Pengguna hanya perlu menyiapkan kartu e-toll untuk tapping saat melewati gerbang tol.

Penggratisan tol ini sebenarnya direncanakan hanya berlangsung dari 20 September sampai 3 Oktober 2024. Namun, karena Surat Keputusan (SK) dari Menteri PUPR belum terbit, masa gratis tol perpanjangan hingga waktu yang belum ditentukan.

Menurut Pristi Wahyono, Direktur Teknik PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ), keputusan penerapan tarif masih menunggu SK tersebut.

BACA JUGA: Tol Solo-Jogja Seksi 1 Kartasura-Klaten Resmi Buka, Tarif Gratis Sementara Waktu

“Tarif tol masih menunggu SK dari Menteri PUPR. Kami sedang mengurusnya,” ujar Pristi, Kamis, 3 Oktober 2024.

Ia memperkirakan perjalanan gratis dapat berlangsung setidaknya hingga satu minggu lagi. Meskipun begitu, tidak ada kepastian kapan tarif akan mulai berlaku.

BACA JUGA: Ruas Tol Solo-Yogyakarta-YIA Seksi 1 Kartasura-Klaten Resmi Buka: Waktu Tempuh Makin Efisien

Pristi juga menambahkan bahwa tarif tol kemungkinan tidak jauh berbeda dari rencana semula, yaitu Rp1.896 per kilometer untuk kendaraan golongan 1. Dengan tarif ini, perjalanan pada segmen Kartasura-Klaten perkiraan mencapai Rp42.280.

“Tarifnya kemungkinan besar tetap Rp1.896 per kilometer,” tandas Pristi.

BACA JUGA: Tol Solo-Yogyakarta, Pembangunan Exit Cegah Wilayah Sekitar Terisolasi

Meskipun tol masih gratis, pengguna tetap perlu menyiapkan kartu e-toll untuk tapping di gerbang. Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran transaksi jika tarif sudah mulai berlaku.

Tol Solo-Jogja ini harapannya dapat terus memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan hingga aturan ketetapan tarif resmi. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp