Jateng

MUI Dorong UU Larangan LGBTQ di Indonesia, K.H. Anwar Iskandar: Jangan Hanya dengan Fatwa Ulama

×

MUI Dorong UU Larangan LGBTQ di Indonesia, K.H. Anwar Iskandar: Jangan Hanya dengan Fatwa Ulama

Sebarkan artikel ini
MUI Dorong UU Larangan LGBTQ di Indonesia, K.H. Anwar Iskandar: Jangan Hanya dengan Fatwa Ulama
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. M. Anwar Iskandar, saat memberikan sambutannya pada Pengukuhan Pengurus MUI Provinsi Jawa Tengah Masa Khidmat 2026-2031 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 24 Agustus 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya aturan perundang-undangan yang mengatur larangan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di Indonesia.

Ketua Umum MUI, K.H. M. Anwar Iskandar, mengatakan usulan tersebut menjadi salah satu hasil Kongres Umat Islam yang ԁigelar sebelumnya.

Anwar menuturkan, penanggulangan LGBT tidak cukup hanya melalui fatwa ulama, namun juga membutuhkan aturan yang menjadi hukum positif di Indonesia.

Hal itu Anwar sampaikan dalam sambutannya pada Pengukuhan Pengurus MUI Provinsi Jawa Tengah Masa Khidmat 2026-2031 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 24 Agustus 2026.

“Kemarin kami mengadakan Kongres Umat Islam. Salah satu yang ԁiputuskan oleh Majelis Ulama itu adalah mengusulkan agar ada undang-undang yang mengatur larangan LGBTQ,” ujar Anwar.

Ia menilai perilaku LGBT dapat membawa dampak buruk terhadap kehidupan, terutama generasi muda. Kekhawatiran tersebut, kata ԁia, semakin besar apabila LGBT ԁianggap sebagai bagian dari gaya hidup.

BACA JUGA: Serukan Tolak LGBT di Kantor Gubernur Jateng, FORMASI Semarang: Perilaku Bobrok Zaman Nabi Luth Terulang Lagi

“Sebab ini sesuatu yang sangat besar mudhorot dan mafsadah-nya buat kehidupan generasi muda terutama. Lebih-lebih kalau itu menjadi bagian dari lifestyle, maka menjadi bagian dari gaya hidup orang-orang yang sok modern,” katanya.

Menurut Anwar, upaya penanggulangan LGBT perlu ԁilakukan melalui regulasi yang memiliki kekuatan hukum.

“Perlu sekali, perlu sekali penanggulangan LGBT ini tidak hanya dengan fatwa ulama, tapi juga dengan undang-undang yang menjadi hukum positif di negara ini,” tegasnya.

Ia mengatakan MUI tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan tersebut dan membutuhkan dukungan berbagai pihak. “Tidak bisa kita sendirian, Bapak-bapak sekalian,” imbuh Anwar.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar juga menyinggung persoalan tingginya angka perceraian di Indonesia.

Ia mengatakan persoalan ekonomi menjadi salah satu alasan utama perceraian yang terjadi di masyarakat. Karena itu, menurutnya, MUI perlu ikut mengambil peran dalam memperkuat kondisi ekonomi umat.