“Program BGN mewajibkan tiga komponen penting: SLHS, sertifikasi halal, dan sertifikasi kompetensi. PPJI langsung bergerak untuk menyosialisasikan hal ini,” jelasnya.
Lilik menambahkan, proses pengolahan MBG wajib mengikuti ketentuan ketat mulai dari bahan baku halal, proses produksi higienis, hingga kelengkapan legalitas usaha.
“Bahan nabati dan hewani wajib halal. Kami kerja sama dengan MUI untuk sertifikasi halal dan dengan Dinas Kesehatan untuk SLHS. Pelatihan ini yang pertama dan akan berlanjut ke SPPG lain,” tandasnya. (*)





