Niam menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi fatwa dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan moral. Dalam pandangan MUI, fatwa tidak hanya berfungsi sebagai penjelasan hukum keagamaan, tetapi juga dapat menjadi sarana membangun kesadaran publik dan mendorong perubahan sosial.
Ia mencontohkan Fatwa Pornografi dan Pornoaksi yang pada akhirnya menjadi salah satu dasar lahirnya Undang-Undang Pornografi.
BACA JUGA: Tanggapi Perpres Pertahanan Negara, Ahmad Luthfi: LGBTQ Bukan Ancaman Selama Tak Ada Tindak Pidana
Melalui pendekatan serupa, MUI berharap rancangan regulasi mengenai LGSP nantinya dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat perlindungan terhadap moralitas masyarakat.
“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” pungkasnya. (*)





