Nasional

MUI Usulkan Istilah LGBT Diganti Jadi LGSP, Apa Itu?

×

MUI Usulkan Istilah LGBT Diganti Jadi LGSP, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi LGBTQ.
Ilustrasi LGBTQ. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penggunaan istilah baru sebagai pengganti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Organisasi tersebut mengusulkan akronim LGSP, yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Usulan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. Menurutnya, perubahan istilah itu bukan sekadar pergantian nama, melainkan upaya memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai tindakan yang ternilai bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.

Niam menilai istilah LGBT selama ini merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa yang berpotensi mengaburkan makna di tengah masyarakat. Karena itu, MUI mengusulkan penggunaan istilah LGSP agar penyebutannya ternilai lebih tegas.

“Karena itu, kami secara sadar mengusulkan penggunaan istilah LGSP agar masyarakat memahami secara lebih jelas substansi persoalan yang dimaksud,” ujar Niam, baru-baru ini.

BACA JUGA: Tegaskan Penyikapan LGBT Lewat Pendekatan Humanis, LDII Jateng: Kekerasan Bertentangan dengan Nilai Agama

Menurutnya, penggunaan istilah yang teranggap lebih lugas tersebut harapannya dapat memperjelas bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang terlarang berdasarkan ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

MUI Nilai Istilah Berpengaruh pada Persepsi Publik

Niam berpendapat, penggunaan istilah tertentu dapat memengaruhi cara masyarakat memandang suatu persoalan. Ia menilai penyebutan LGBT selama ini secara perlahan membuat sebagian masyarakat menganggap penyimpangan moral sebagai sesuatu yang wajar.

Karena itu, MUI memandang perlu adanya perubahan istilah agar tidak terjadi pengaburan makna yang berpotensi memengaruhi persepsi publik.

Selain mengeluarkan fatwa, MUI juga ingin memperkuat upaya tersebut melalui jalur regulasi. Menurut Niam, lembaganya tengah menyiapkan naskah akademik beserta rancangan undang-undang yang akan pihaknya ajukan kepada pemerintah dan DPR.

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan di sampaikan kepada pemerintah dan DPR,” katanya.

MUI Siapkan RUU Anti-LGSP

Niam menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi fatwa dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan moral. Dalam pandangan MUI, fatwa tidak hanya berfungsi sebagai penjelasan hukum keagamaan, tetapi juga dapat menjadi sarana membangun kesadaran publik dan mendorong perubahan sosial.

Ia mencontohkan Fatwa Pornografi dan Pornoaksi yang pada akhirnya menjadi salah satu dasar lahirnya Undang-Undang Pornografi.

BACA JUGA: Tanggapi Perpres Pertahanan Negara, Ahmad Luthfi: LGBTQ Bukan Ancaman Selama Tak Ada Tindak Pidana

Melalui pendekatan serupa, MUI berharap rancangan regulasi mengenai LGSP nantinya dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat perlindungan terhadap moralitas masyarakat.

“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp