Nasional

Mulai Berlaku! Penjual E-Commerce Beromzet Rp500 Juta Kini Otomatis Dipotong Pajak

×

Mulai Berlaku! Penjual E-Commerce Beromzet Rp500 Juta Kini Otomatis Dipotong Pajak

Sebarkan artikel ini
ilustrasi gratis ongkir e-commerce
Ilustrasi e-commerce. (AS Photography/Pexels/Pixabay)

Seluruh data transaksi penjual dari marketplace tersebut akan terhubung dengan sistem DJP sehingga pemerintah dapat mengintegrasikan data apabila seorang penjual berjualan di lebih dari satu platform.

“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkannya di platform A, platform B, platform C. Itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” jelas Inge. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp