Lebih lanjut, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kepada parpol peserta pemilu usai tahapan verifikasi ini. Pihaknya akan meminta parpol untuk melakukan perbaikan bagi bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Ketua KPU Jateng ungkap syarat berkas bacaleg dinyatakan lolos
Menurut keterangannya, berkas persyaratan dinyatakan TMS apabila umur bacaleg tidak sesuai peraturan yang ditetapkan atau kurang dari 21 tahun. Sementara BMS apabila terdapat dokumen persyaratan wajib yang belum diserahkan ke KPU Jateng.
“Jadi ada dua sebenarnya, ada TMS dan BMS. TMS itu mana kala terkait umur ya. Itu kan sudah mutlak tidak bisa lagi. Lalu ada syarat wajib yang tidak terpenuhi,” terangnya.
“Tapi kalau yang BMS itu terkait dokumen yang belum lengkap, kebenarannya belum benar. Misalnya kemarin ketika surat kesehatan belum jadi, orang kan bisa membuat pernyataan kalau itu masih dalam proses. Nah itu masuk BMS. Lalu ada surat pengadilan yang belum ganti dan masih dengan surat pernyataan. Itu juga BMS,” ungkap Paulus.
BACA JUGA: Targetkan Anak Muda Bijak Memilih, KPU Jateng Luncurkan Aplikasi Virtu dan Votecast
Dalam melakukan verifikasi administrasi, KPU Jateng berpedoman pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Ketika nanti kawan-kawan verifikasi tentu sudah ada juknisnya. Saat menemukan, misalnya persyaratan dokumen kesehatan, apa yang dibutuhkan. Yaitu kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Paulus. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto