Kuasa hukum Koperasi BLN, Herry Darman, menegaskan rencana langkah hukum terhadap direksi yang bertanggung jawab atas penyimpangan dana. Ia menyebut pengurus baru memiliki komitmen penuh agar pemulihan berjalan tanpa hambatan.
“Kami menyiapkan upaya hukum agar proses penegakan berjalan sesuai aturan,” ujar Herry.
Sebagai bagian dari penyelidikan, aparat Polres Salatiga sudah melakukan penggeledahan serta membawa sejumlah berkas keperluan penyidikan.
BACA JUGA: Setelah Rumah Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto, Penyidik Juga Geledah Kantor Pusat BLN
Kasus ini juga telah berlanjut ke Polda Jawa Tengah untuk pendalaman lanjutan. Pengurus menyatakan siap mendukung proses hukum agar penyelesaian menyeluruh tercapai.
Ketua pengawas baru menegaskan kembali bahwa seluruh elemen koperasi siap memulihkan kerugian para anggota. Skema pengembalian dana senilai Rp2,1 triliun bakal bergerak menggunakan dana internal serta restrukturisasi aset. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













