Adapun sosialisasi terbatas yang dapat KPU lakukan di lapas atau rutan yakni dengan menitipkan pamflet yang berisi informasi terkait parpol maupun capres-cawapres.
“Kita harus tunduk dengan aturan di dalam lapas atau rutan itu, dalam hal ini misal di Nusa Kambangan. Hanya satu lapas yang boleh untuk sosialisasi, kalau sosialisasi tatap muka itu tergantung kewenangan mereka, itu kan izinnya Direktorat Jenderal Lapas di Jakarta,” paparnya.
BACA JUGA: KPU Beri Sosialisasi Pemilu 2024 Warga Argorejo Semarang
Kendati demikian, hal itu bukan menjadi kesulitan bagi KPU. Pihaknya, dalam hal mengadakan TPS Khusus di lapas, mengaku hal itu menjadi kewajiban yang mesti KPU jalankan.
“Kami tidak menganggap itu kesulitan, itu sebagai sebuah kebijakan yang penerapannya memang untuk warga negara yang menjalani hukuman, sehingga penyampaian sosialisasinya pun dengan metode yang berbeda dengan masyarakat umum,” terangnya.
Uniknya, Handi menuturkan pencoblosan di Nusa Kambangan tak menggunakan paku seperti pencoblosan pada umumnya. Namun, paku yang dipersiapkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lapas atau rutan.
“Misalnya di Nusa Kambangan itu hampir semua tidak menyarankan untuk menggunakan paku sesuai dengan yang diterapkan di TPS umumnya. Mereka meminta pakunya ada minimal dan maksimal ukuran,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi