Hukum & Kriminal

Ngaku Panik, Mantan Anak Buah Mbak Ita Sobek Kertas Catatan Saat Penggeledahan KPK

×

Ngaku Panik, Mantan Anak Buah Mbak Ita Sobek Kertas Catatan Saat Penggeledahan KPK

Sebarkan artikel ini
kasus korupsi mbak ita
Hendrawan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 16 Juni 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Semarang Hendrawan Purwanto mengakui berupaya menghilangkan barang bukti dengan menyobek catatan bertulis tangan, hal ini ia lakukan sesaat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantornya pada Juli 2024 lalu.

“Itu kertas catatan lama, khawatir nanti banyak pertanyaan,” kata Hendrawan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 16 Juni 2025.

Hendrawan mengakui jika saat itu ia panik ketika KPK menggeledah ruang kerjanya. Beberapa isi sobekan kertas itu kemudian KPK sita sebagai bukti.

Terdapat tulisan tangan nama-nama pelaksana pekerjaan serta jenis pekerjaan yang digarap. Salah satu sobekan kertas tersebut bertuliskan nama Kapendi, salah satu koordinator tim pemenangan Mbak Ita saat akan mencalonkan diri sebagai Walikota Semarang.

BACA JUGA: 7 Ribu Kades se-Jateng Ikut Sekolah Antikorupsi, KPK Ungkap Dana Desa Rawan Penyelewengan

Dalam keterangannya, saksi juga mengakui pernah menerima referensi beberapa pelaksana proyek dari suami mantan Walikota Semarang, Alwin Basri.

Dua nama pelaksana proyek yang direfensikan oleh Alwin Basri, kata dia, masing-masing yakni Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rahmat Jangkar, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Martono antara lain mengerjakan dua proyek di lingkungan RS Wongsonegoro Semarang. Sementara Rahmat Jangkar mengerjakan pengadaan meja dan kursi SD di Semarang.

Berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi SD, Hendrawan mengaku pernah mendapat uang Rp2,5 juta. Besaran uang itu ia dapat  saat mengecek pabrik milik PT Deka Sari Perkasa di Pemalang.

“Dapat tumbler. Baru tahu di dalamnya ada uang Rp2,5 juta saat sudah di Jakarta,” katanya dalam sidang yang Hakim Ketua Gatot Sarwadi pimpin tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan