“Pencairan kredit yang sudah lunas, kalau memang ada niat jahat sejak awal, tentu dari awal sudah kabur. Faktanya tidak ada yang kabur sampai hari ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut seluruh aset terkait telah di jaminkan dan kini berada dalam pengawasan kurator. “Semua aset sudah dijaminkan dan siap dieksekusi. Saat ini sudah ada di kurator,” imbuhnya.
Randy mengingatkan bahwa penanganan perkara ini dapat menjadi preseden bagi masyarakat luas, khususnya terkait kredit perbankan.
“Kalau pinjam uang ke bank BUMN atau BUMD teranggap sebagai uang negara lalu di kategorikan korupsi, ini berbahaya. Bisa jadi siapa pun berikutnya,” katanya.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.
Tuntutan Duo Bos Sritex 16 Tahun Penjara
Pada sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Komisaris Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, terdakwa juga di tuntut membayar uang pengganti dengan nilai sekitar Rp677 miliar, dengan mekanisme penyitaan aset jika tidak di bayarkan.
Keduanya terbukti salah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kedua terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BACA JUGA: Kredit Sudah Lunas, Pengacara Dua Bos Sritex Soroti Dasar Hukum Dakwaan Korupsi
Nilai total kredit bermasalah tersebut mencapai 1,35 triliun yang terdiri atas Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.




