Jateng

Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Bos Sritex: Mengarang Bebas!

×

Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Bos Sritex: Mengarang Bebas!

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum dua bos Sritex, Randy Irawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 20 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Tim kuasa hukum dua bos Sritex, Randy Irawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 20 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Agenda sidang selanjutnya pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa yang jatuh pada Senin, 27 April 2026. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp