SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, angkat bicara usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi kredit.
Tim kuasa hukum, Randy Irawan menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam persidangan yang Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, Randy pimpin, menyatakan protes terhadap tuntutan yang Jaksa bacakan.
Randy menegaskan, dalam sistem hukum pidana, fakta persidangan merupakan elemen penting sebagaimana aturannya tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Namun menurutnya, hal tersebut justru JPU abaikan.
“Fakta persidangan di Pasal 184 itu sangat penting. Tapi tidak ada satu pun fakta persidangan yang jadi pertimbangan,” ujar Randy kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 20 April 2026.
BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Kredit Bos Sritex Ungkap Alasan Pesangon Buruh Tertahan
Ia bahkan menyebut jaksa terkesan menyusun tuntutan tanpa dasar kuat. “Semua fakta persidangan yang tersampaikan menurut pendapat kami seperti mengarang bebas,” tegasnya.
Soroti Keterangan Ahli dan Peran OJK
Randy juga menyoroti tidak adanya keterangan sejumlah ahli yang ternilai justru meringankan terdakwa, termasuk ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ahli OJK dari mereka yang meringankan tidak dikutip. Bahkan ahli TPPU yang merupakan guru besar juga tidak dikutip,” katanya.
Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan laporan keuangan perusahaan terbuka, seharusnya ada pembuktian kuat dari otoritas terkait, khususnya OJK.
Ia menilai tuduhan manipulasi laporan keuangan tidak bisa serta-merta jadi dasar tanpa audit dan verifikasi resmi.
“Kalau bicara laporan keuangan, OJK harus terlebih dahulu membuktikan bahwa benar ada manipulasi. Ini perusahaan terbuka, semua datanya transparan,” jelas Randy.
Kredit Sudah Dibayar, Aset Dijaminkan
Lebih lanjut, Randy menegaskan bahwa pencairan kredit yang menjadi pokok perkara tidak serta-merta dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi jika kewajiban telah terpenuhi.




