Jateng

Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Bos Sritex: Mengarang Bebas!

×

Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Bos Sritex: Mengarang Bebas!

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum dua bos Sritex, Randy Irawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 20 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Tim kuasa hukum dua bos Sritex, Randy Irawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 20 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, angkat bicara usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi kredit.

Tim kuasa hukum, Randy Irawan menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam persidangan yang Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, Randy pimpin, menyatakan protes terhadap tuntutan yang Jaksa bacakan.

Randy menegaskan, dalam sistem hukum pidana, fakta persidangan merupakan elemen penting sebagaimana aturannya tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Namun menurutnya, hal tersebut justru JPU abaikan.

“Fakta persidangan di Pasal 184 itu sangat penting. Tapi tidak ada satu pun fakta persidangan yang jadi pertimbangan,” ujar Randy kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 20 April 2026.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Kredit Bos Sritex Ungkap Alasan Pesangon Buruh Tertahan

Ia bahkan menyebut jaksa terkesan menyusun tuntutan tanpa dasar kuat. “Semua fakta persidangan yang tersampaikan menurut pendapat kami seperti mengarang bebas,” tegasnya.

Soroti Keterangan Ahli dan Peran OJK

Randy juga menyoroti tidak adanya keterangan sejumlah ahli yang ternilai justru meringankan terdakwa, termasuk ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ahli OJK dari mereka yang meringankan tidak dikutip. Bahkan ahli TPPU yang merupakan guru besar juga tidak dikutip,” katanya.

Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan laporan keuangan perusahaan terbuka, seharusnya ada pembuktian kuat dari otoritas terkait, khususnya OJK.

Ia menilai tuduhan manipulasi laporan keuangan tidak bisa serta-merta jadi dasar tanpa audit dan verifikasi resmi.

“Kalau bicara laporan keuangan, OJK harus terlebih dahulu membuktikan bahwa benar ada manipulasi. Ini perusahaan terbuka, semua datanya transparan,” jelas Randy.

Kredit Sudah Dibayar, Aset Dijaminkan

Lebih lanjut, Randy menegaskan bahwa pencairan kredit yang menjadi pokok perkara tidak serta-merta dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi jika kewajiban telah terpenuhi.

“Pencairan kredit yang sudah lunas, kalau memang ada niat jahat sejak awal, tentu dari awal sudah kabur. Faktanya tidak ada yang kabur sampai hari ini,” ujarnya.

Ia juga menyebut seluruh aset terkait telah di jaminkan dan kini berada dalam pengawasan kurator. “Semua aset sudah dijaminkan dan siap dieksekusi. Saat ini sudah ada di kurator,” imbuhnya.

Randy mengingatkan bahwa penanganan perkara ini dapat menjadi preseden bagi masyarakat luas, khususnya terkait kredit perbankan.

“Kalau pinjam uang ke bank BUMN atau BUMD teranggap sebagai uang negara lalu di kategorikan korupsi, ini berbahaya. Bisa jadi siapa pun berikutnya,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.

Tuntutan Duo Bos Sritex 16 Tahun Penjara

Pada sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Komisaris Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, terdakwa juga di tuntut membayar uang pengganti dengan nilai sekitar Rp677 miliar, dengan mekanisme penyitaan aset jika tidak di bayarkan.

Keduanya terbukti salah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA: Kredit Sudah Lunas, Pengacara Dua Bos Sritex Soroti Dasar Hukum Dakwaan Korupsi

Nilai total kredit bermasalah tersebut mencapai 1,35 triliun yang terdiri atas Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Agenda sidang selanjutnya pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa yang jatuh pada Senin, 27 April 2026. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp