Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Korupsi Kredit Bos Sritex Ungkap Alasan Pesangon Buruh Tertahan

×

Sidang Kasus Korupsi Kredit Bos Sritex Ungkap Alasan Pesangon Buruh Tertahan

Sebarkan artikel ini
sidang sritex
Dua mantan pekerja PT Sritex Sukoharjo saat menyalami Majelis Hakim usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 26 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Persidangan perkara korupsi yang menjerat dua petinggi Sritex Grup, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali mengungkap persoalan krusial, mulai dari tertahannya hak ribuan buruh hingga kondisi keuangan perusahaan sebelum dinyatakan pailit.

Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Senin, 26 Januari 2026, isu pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi perhatian.

Dua mantan buruh Sritex Sukoharjo, Rico dan Leni, di hadirkan untuk memberikan keterangan terkait belum cairnya hak-hak tersebut.

Kuasa hukum terdakwa menyoroti keterlambatan pembayaran pesangon dan THR, sekaligus mempertanyakan peran tim kurator dalam proses kepailitan.

BACA JUGA: Kredit Sudah Lunas, Pengacara Dua Bos Sritex Soroti Dasar Hukum Dakwaan Korupsi

Dalam persidangan, Rico menyebut bahwa belum terjualnya aset perusahaan yang dilelang menjadi penyebab utama tertahannya hak eks karyawan.

“Apakah karyawan-karyawan belum mendapatkan hak pesangon dan THR? Iya karena lelang aset belum terjual,” tanya penasihat hukum terdakwa.

“Iya [belum menerima] karena kinerja tim kurator,” jawab Rico.

Selain persoalan buruh, Majelis Hakim juga menggali kondisi keuangan Sritex sebelum perusahaan diputus pailit pada Oktober 2024.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon mempertanyakan apakah perusahaan mengalami kesulitan finansial. Seperti keterlambatan pembayaran gaji atau pengurangan tenaga kerja, sebelum mengajukan pembiayaan ke bank milik negara atau daerah.

Namun, saksi menyatakan bahwa kondisi internal perusahaan saat itu masih berjalan normal.

“Tidak ada keterlambatan gaji, karyawan juga merasakan kondisi yang biasa saja,” ungkap Rico di hadapan majelis hakim.

Akibat keterlambatan pembayaran pesangon dan THR, para eks karyawan Sritex telah melakukan demo di depan Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 12 Januari 2026 lalu.

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Eks Karyawan Sritex itu menuntut penggantian kurator karena kinerja yang ternilai lamban.