Kusnandir mengatakan penghuni dapat kembali menggunakan kamar setelah kewajiban pembayaran selesai. Segel akan Satpol buka oleh petugas setelah ada pelunasan.
“Yang penting tunggakannya lunas terlebih dahulu. Setelah lunas, mereka bisa menempati kembali dan kami yang akan membuka segelnya,” jelasnya.
Namun, kesempatan tersebut memiliki batas waktu. Penghuni mendapat waktu dua hari untuk menyelesaikan tunggakan sesuai kesepakatan yang telah ada.
Jika kewajiban tidak terpenuhi, Satpol PP akan mengambil langkah lebih tegas berupa pengosongan kamar.
“Perjanjiannya dalam dua hari ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, kami kosongkan paksa dan tidak bisa mereka tempati lagi,” tegas Kusnandir.
Ia menambahkan Satpol PP tetap memberikan ruang bagi penghuni untuk menyelesaikan persoalan. Petugas tidak ingin langsung melakukan pengosongan selama masih ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban.
Namun, kesempatan tersebut harus penghuni manfaatkan. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab menyediakan hunian bagi masyarakat lain yang membutuhkan.
“Kami masih memberikan jatuh tempo satu sampai dua hari. Tetapi kalau tidak mengindahkan langkah yang sudah kami lakukan, terpaksa kami lakukan pengosongan. Masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal juga masih banyak,” ujarnya.
Tunggakan Sejak 2024 Capai Rp78 Juta
Penyegelan tersebut merupakan lanjutan dari proses penertiban penghuni Rusun Kudu yang memiliki tunggakan. Satpol PP sebelumnya memanggil 62 penghuni pada 3 Agustus 2026.
Pemanggilan tersebut terkait tunggakan retribusi sewa yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Total tunggakan dari para penghuni tersebut mencapai sekitar Rp78 juta.
Sebelum penyegelan, petugas telah memberikan sejumlah pemberitahuan. Penghuni juga harus mengikuti proses klarifikasi dan membuat surat pernyataan terkait kewajiban pembayaran.
“Sudah ada undangan klarifikasi, surat pernyataan dari penghuni, dan pemberitahuan sebanyak tiga kali. Setelah tahapan itu kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” kata Kusnandir. (*)





