Jateng

Nunggak Sewa, 22 Kamar Rusun Kudu Disegel Satpol PP Kota Semarang

×

Nunggak Sewa, 22 Kamar Rusun Kudu Disegel Satpol PP Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Nunggak Sewa, 22 Kamar Rusun Kudu Disegel Satpol PP Kota Semarang
Petugas Satpol PP melakukan penyegelan kamar Rusun Kudu Semarang yang menunggak. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 22 kamar Rumah Susun Sewa (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, Rabu, 19 Agustus 2026.

Langkah ini setelah penghuni tidak menyelesaikan tunggakan sewa meski sudah mendapat sejumlah peringatan.

Satpol PP sebelumnya menyiapkan penyegelan terhadap 30 kamar. Namun, delapan penghuni memilih melunasi tunggakan saat petugas mendatangi lokasi.

Pembayaran tersebut membuat delapan penghuni tetap dapat menempati kamar. Sementara 22 kamar lainnya langsung di segel menggunakan gembok dan stiker pemberitahuan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penyegelan merupakan langkah penegakan aturan setelah proses penagihan berjalan secara bertahap.

BACA JUGA: Alasan Pakuwon Group Pilih Gombel Lama untuk Proyek Superblock Senilai Rp9 Triliun 

“Hari ini tim penyidik PPNS Satpol PP melakukan penyegelan beberapa unit Rusun Kudu. Ini tindak lanjut pemanggilan terhadap penghuni yang masih memiliki tanggungan retribusi Rusun Kudu,” kata Kusnandir.

Menurutnya, Satpol PP tidak langsung mengambil tindakan penyegelan. Penghuni sebelumnya mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajibannya.

“Pemanggilan, peringatan, dan tahapan lainnya sudah kami sampaikan. Ini merupakan tindakan terakhir yang dapat kami lakukan,” ujarnya.

Kusnandir menyebut tindakan tersebut justru mendorong sebagian penghuni segera melakukan pembayaran. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat penghuni yang sebenarnya memiliki kemauan membayar tetapi mengalami kendala teknis.

Salah satu kendala yang muncul adalah mekanisme pembayaran menggunakan QRIS. Sebagian penghuni mengaku kesulitan mengakses atau menggunakan sistem pembayaran tersebut.

Karena itu, Satpol PP mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang mencari solusi agar pembayaran retribusi lebih mudah dilakukan.

“Kami berharap Perkim dapat mengambil langkah. Kalau memungkinkan, pembayaran bisa dilakukan di lokasi dengan menggandeng bank sehingga masyarakat bisa membayar di tempat setiap bulan,” katanya.

Penghuni Dapat Kelonggaran Dua Hari

Penyegelan tidak otomatis membuat penghuni kehilangan kesempatan untuk kembali menempati kamar. Satpol PP masih memberikan waktu bagi penghuni yang kamarnya di segel untuk melunasi seluruh tunggakan.