Jateng

Nunggak Sewa, 22 Kamar Rusun Kudu Disegel Satpol PP Kota Semarang

×

Nunggak Sewa, 22 Kamar Rusun Kudu Disegel Satpol PP Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Nunggak Sewa, 22 Kamar Rusun Kudu Disegel Satpol PP Kota Semarang
Petugas Satpol PP melakukan penyegelan kamar Rusun Kudu Semarang yang menunggak. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 22 kamar Rumah Susun Sewa (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, Rabu, 19 Agustus 2026.

Langkah ini setelah penghuni tidak menyelesaikan tunggakan sewa meski sudah mendapat sejumlah peringatan.

Satpol PP sebelumnya menyiapkan penyegelan terhadap 30 kamar. Namun, delapan penghuni memilih melunasi tunggakan saat petugas mendatangi lokasi.

Pembayaran tersebut membuat delapan penghuni tetap dapat menempati kamar. Sementara 22 kamar lainnya langsung di segel menggunakan gembok dan stiker pemberitahuan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penyegelan merupakan langkah penegakan aturan setelah proses penagihan berjalan secara bertahap.

BACA JUGA: Alasan Pakuwon Group Pilih Gombel Lama untuk Proyek Superblock Senilai Rp9 Triliun 

“Hari ini tim penyidik PPNS Satpol PP melakukan penyegelan beberapa unit Rusun Kudu. Ini tindak lanjut pemanggilan terhadap penghuni yang masih memiliki tanggungan retribusi Rusun Kudu,” kata Kusnandir.

Menurutnya, Satpol PP tidak langsung mengambil tindakan penyegelan. Penghuni sebelumnya mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajibannya.

“Pemanggilan, peringatan, dan tahapan lainnya sudah kami sampaikan. Ini merupakan tindakan terakhir yang dapat kami lakukan,” ujarnya.

Kusnandir menyebut tindakan tersebut justru mendorong sebagian penghuni segera melakukan pembayaran. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat penghuni yang sebenarnya memiliki kemauan membayar tetapi mengalami kendala teknis.

Salah satu kendala yang muncul adalah mekanisme pembayaran menggunakan QRIS. Sebagian penghuni mengaku kesulitan mengakses atau menggunakan sistem pembayaran tersebut.

Karena itu, Satpol PP mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang mencari solusi agar pembayaran retribusi lebih mudah dilakukan.

“Kami berharap Perkim dapat mengambil langkah. Kalau memungkinkan, pembayaran bisa dilakukan di lokasi dengan menggandeng bank sehingga masyarakat bisa membayar di tempat setiap bulan,” katanya.

Penghuni Dapat Kelonggaran Dua Hari

Penyegelan tidak otomatis membuat penghuni kehilangan kesempatan untuk kembali menempati kamar. Satpol PP masih memberikan waktu bagi penghuni yang kamarnya di segel untuk melunasi seluruh tunggakan.

Kusnandir mengatakan penghuni dapat kembali menggunakan kamar setelah kewajiban pembayaran selesai. Segel akan Satpol buka oleh petugas setelah ada pelunasan.

“Yang penting tunggakannya lunas terlebih dahulu. Setelah lunas, mereka bisa menempati kembali dan kami yang akan membuka segelnya,” jelasnya.

Namun, kesempatan tersebut memiliki batas waktu. Penghuni mendapat waktu dua hari untuk menyelesaikan tunggakan sesuai kesepakatan yang telah ada.

Jika kewajiban tidak terpenuhi, Satpol PP akan mengambil langkah lebih tegas berupa pengosongan kamar.

“Perjanjiannya dalam dua hari ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, kami kosongkan paksa dan tidak bisa mereka tempati lagi,” tegas Kusnandir.

Ia menambahkan Satpol PP tetap memberikan ruang bagi penghuni untuk menyelesaikan persoalan. Petugas tidak ingin langsung melakukan pengosongan selama masih ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban.

Namun, kesempatan tersebut harus penghuni manfaatkan. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab menyediakan hunian bagi masyarakat lain yang membutuhkan.

“Kami masih memberikan jatuh tempo satu sampai dua hari. Tetapi kalau tidak mengindahkan langkah yang sudah kami lakukan, terpaksa kami lakukan pengosongan. Masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal juga masih banyak,” ujarnya.

Tunggakan Sejak 2024 Capai Rp78 Juta

Penyegelan tersebut merupakan lanjutan dari proses penertiban penghuni Rusun Kudu yang memiliki tunggakan. Satpol PP sebelumnya memanggil 62 penghuni pada 3 Agustus 2026.

Pemanggilan tersebut terkait tunggakan retribusi sewa yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Total tunggakan dari para penghuni tersebut mencapai sekitar Rp78 juta.

Sebelum penyegelan, petugas telah memberikan sejumlah pemberitahuan. Penghuni juga harus mengikuti proses klarifikasi dan membuat surat pernyataan terkait kewajiban pembayaran.

“Sudah ada undangan klarifikasi, surat pernyataan dari penghuni, dan pemberitahuan sebanyak tiga kali. Setelah tahapan itu kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” kata Kusnandir. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp