Menurut dia, pihak Bank Jateng Cabang Blora hanya menyampaikan akan menggunakan uang pinjaman itu, untuk memoles tampilan keuangannya dan akan dikembalikan dalam kurun waktu dua bulan.
Oebet baru mengetahui total pinjaman yang mencapai Rp12,4 miliar itu, saat diminta untuk mentransfer serta mengambil uang pinjaman itu secara tunai.
Ditambahkan Oebet, besaran pinjaman untuk dirinya sebesar Rp 4,2 miliar, atas nama Ali Muslichin sebesar Rp 4,2 miliar, dan Winarno sebesar Rp 4 miliar.
Sementara total uang yang dipinjam oleh manajemen Bank Jateng Cabang Blora mencapai Rp16,5 miliar, termasuk uang pribadinya sendiri.
Oebet yang diperiksa sebagai saksi terdakwa mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas, menyebut uang pinjaman itu hingga saat ini belum dikembalikan.
Belakangan, menurut dia, uang tersebut digunakan untuk menutup pinjaman PT Bangun Gumelar Jaya di Bank Jateng Cabang Blora yang macet. (Her/El)