PT CSIF juga wajib menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin. Rapat tersebut akan membahas pembubaran badan hukum PT CSIF sekaligus pembentukan tim likuidasi.
Selama proses menuju pembentukan tim likuidasi, perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan. Tim tersebut bertugas melayani kepentingan debitur dan masyarakat.
Penunjukan penanggung jawab dan pegawai tersebut juga wajib di laporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak perusahaan menerima pemberitahuan pencabutan izin usaha.
OJK juga mengingatkan PT CSIF untuk memenuhi kewajiban lain yang di tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban. PT CSIF menyediakan layanan melalui nomor telepon dan WhatsApp 0817 6324 339.
Masyarakat juga dapat menghubungi PT CSIF melalui email [email protected]. Atau mendatangi kantor perusahaan di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. (*)





