Menurutnya, Direksi dan dewan pengawas serta kuasa pemilik modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo. Maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
“Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004. Tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Sumarjono.
Lebih lanjut Sumarjono mengimbau kepada nasabah BPR Bank Purworejo agar tetap tenang. Karena LPS menjamin dana masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Elly Amaliyah