Ekbis

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

×

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Sebarkan artikel ini
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Ini Nasib Debitur dan Kewajiban Perusahaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

SEMARANG, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS) di Ruko Dynasty Kav 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325.

Pencabutan izin usaha melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi mengatakan, pencabutan ini mengingat PT Dana Mandiri Sejahtera tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum. Pemenuhan ekuitas minimum tak tercapai sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

BACA JUGA: OJK Kukuhkan KPKS, Perkuat Tata Kelola Keuangan Syariah Indonesia

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS telah mendapat sanksi administratif. Berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” jelas Ismail, dalam keterangannya, Jumat, 11 Juli 2025.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis pemenuhan ketentuan ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang telah di setujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum itu.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015. Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023. Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT DMS dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

“Tindakan pengawasan yang OJK lakukan tersebut di atas. Termasuk pencabutan izin usaha PT DMS dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” jelasnya.

Dengan telah pencabutan izin usaha ini, tegas Ismail, PT DMS tidak boleh melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Dan wajib untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.

BACA JUGA: Soal Danantara, OJK Pastikan Dana Nasabah di Bank BUMN Dijamin LPS

Kemudian, PT DMS perlu menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi. Serta memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT DMS juga perlu menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi. Dan harus di laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Terkait hal ini, debitur/masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan Whatsapp: 081313456599. email [email protected] dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp