JAKARTA, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
Kebijakan ini menjadi salah satu dari tiga langkah strategis OJK untuk menjaga stabilitas perdagangan sekaligus memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Selain memperpanjang buyback, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham.
OJK juga memperkuat pengawasan untuk mendeteksi transaksi tidak wajar dan dugaan perdagangan yang terkoordinasi.
BACA JUGA: OJK Setujui Merger BPR Mulyo Lumintu dan Danarakyat Sentosa, Ini Tujuannya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan tiga kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama jajaran direksi BEI di Jakarta, Senin.
Menurut Hasan, ketiga kebijakan itu merupakan bagian dari reformasi struktural pasar modal yang berfokus pada transparansi, perlindungan investor, dan peningkatan integritas perdagangan.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan mengenai perpanjangan kebijakan buyback saham.
Meski memberikan fleksibilitas kepada emiten, pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Perusahaan wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan, dan keterbukaan informasi.
Emiten juga harus memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float serta menjalankan kewajiban pengalihan kembali saham hasil buyback atau re-float sesuai ketentuan.
OJK Benahi Transparansi Kepemilikan Saham
Langkah kedua menyasar transparansi kepemilikan saham melalui penyempurnaan metodologi dan mekanisme HSC. OJK mendorong BEI melibatkan pihak independen di luar lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) dalam komite kerja untuk memperkuat kredibilitas proses tersebut.
Informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham menjadi salah satu aspek penting bagi investor dalam menilai kondisi suatu emiten. Data yang lebih transparan juga dapat membantu penyedia indeks global mengevaluasi karakteristik pasar modal Indonesia.





